Polie Puji Sikap Tegas Jaya ke PT ATA
KUALA KURUN – Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Polie L Mihing memuji sikap tegas Bupati Gumas Jaya S Monong terhadap PT ATA (Archipelago Timur Abadi) di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun, bersama perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang.
Hal tersebut terkait pemasangan portal menutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA, Kamis 14 Desember 2023.
“Saya menyambut baik tindakan tegas yang dilakukan bupati, karena memang seorang pemimpin itu harus berani bertindak membela kepentingan masyarakat, tentunya keberanian yang terukur dan sesuai aturan,” kata Polie, Jumat 15 Desember 2023.
Polie menegaskan sikap PT ATA yang abai melaksanakan kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa, membuat dirinya sama sekali tidak simpati dengan PT ATA.
Politikus Hanura itu mengaku heran dengan PT ATA. Sebagai perusahaan perkebunan yang sudah lama berinvestasi di Gumas dan sudah produksi, seharusnya PT ATA memahami apa yang menjadi kewajibannya dan melaksanakan kewajiban itu dengan baik dan benar.
“Fakta yang ada, mereka bersikap dan bertindak seperti perusahaan yang baru berinvestasi, padahal mereka sudah lama bercokol di wilayah ini dan meraup keuntungan. Harusnya mereka memberi kebaikan kepada masyarakat melalui kewajiban mereka yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” beber Polie.
Legislator cukup vocal itu berharap apabila PT ATA tetap abai dengan kewajibannya, lebih baik kebun sawit yang ada dikembalikan saja ke masyarakat, biar masyarakat yang mengelolanya untuk kemaslahatan masyarakat. “Lebih baik begitu kalau watak mereka tetap seperti itu,” ucap Polie.
Wakil rakyat dapil III itu mengatakan, pembangunan kebun plasma oleh perusahaan perkebunan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan. Pembangunan kebun plasma oleh perusahaan merupakan bentuk perhatian perusahaan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan yang tidak boleh diabaikan.
Kepada semua PBS di Gumas, legislastor dua periode itu memperingatkan, menjalankan kewajiban dengan sungguh-sungguh. Apabila masih ada PBS yang abai dengan kewajibannya, bupati dimintanya bertindak tegas, seperti tindakan tegas yang dilakukan kepada PT ATA.
Sebelumnya, Bupati Gumas Jaya S Monong bersama sejumlah perwakilan warga Desa Hurung Bunut, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan dan Petak Bahandang memasang portal menutup sementara akses jalan keluar masuk truk angkutan CPO (Crude Palm Oil) dan buah sawit yang dimiliki PT ATA, Kamis 14 Desember 2023 sore.
“Sudah dua kali dilakukan (penutupan), tapi tetap tidak ada itikad baik dari mereka dalam hal kewajiban merealisasikan plasma 20 persen dari luas kebun inti untuk masyarakat empat desa,” kata Jaya kepada pewarta yang mengikuti.
Jaya menyebut luasan kebun plasma 20 persen yang menjadi hak masyarakat empat desa kurang lebih 1.105 hektare. PT ATA dinilainya tidak memiliki komitmen yang baik dalam merealisasikan kewajiban terhadap masyarakat empat desa.
“Dengan komitmen mereka yang rendah dan mengabaikan kewajiban, maka saya telah berkirim surat resmi ke pak gubernur untuk mengambil tindakan tegas, berupa pencabutan hak atau izin mereka,” ujarnya.
“Itu (pencabutan izin) karena lokasi mereka berada di dua kabupaten, yakni Gunung Mas dan Kapuas, sehingga wewenang mencabut izin pihak provinsi dalam hal ini pak gubernur. Seandainya izin mereka berada di wilayah Gunung Mas, tidak berada di dua kabupaten, sudah jauh-jauh hari izin mereka saya cabut,” sambung Jaya.
“Sementara pak gubernur mengambil keputusan, saya mengambil keputusan dulu di lapangan, yang berada di wilayah Gunung Mas untuk kita pasang portal, menutup akses jalan keluar ke pabrik mereka di Kapuas,” imbuhnya menambahkan.
Jaya berharap Gubernur Kalteng Sugianto Sabran segera menindaklanjut surat yang dikirimnya untuk mencabut izin PT ATA, apabila tetap tidak merealisasikan plasma 20 persen kepada warga empat desa di kawasan hak guna usaha.
“Apabila mereka tetap abai dalam pemenuhan kewajiban, dan tidak ada tindakan tegas dari pak gubernur sampai batas waktu yang diharapkan. Saya selaku Bupati Gunung Mas saya akan mengambil tindakan tegas dilapangan terhadap mereka,” tukas Jaya.
Tindakan tegas yang dimaksud, menurut Jaya, dirinya bersama tim teknis Kabupaten Gumas akan turun ke lapangan, menghitung dan membagi kebun plasma 1.105 hektare kepada masyarakat empat desa.
“Saya akan mengambil diskresi apabila mereka tetap abai memenuhi kewajiban, dan pak gubernur tidak mengambil tindakan tegas terhadap mereka, guna penyelesaian masalah ini, agar tidak berlarut-larut,” tegas Jaya disambut riuh tepuk tangan perwakilan warga empat desa.
Sementara, manager SSL PT ATA Koes Hermawan Bramasto menyebut pihaknya menghormati keputusan dan tindakan yang diambil Bupati Jaya. Pihaknya tetap akan mengikuti aturan yang sudah ditentukan.
“Dari sudut kami, kami tentunya sudah menjalankan semua prosedur yang ada, dan kami menghormati keputusan dan tindakan pak bupati. Supaya tidak menjadi polemik, secepatnya nantinya kami akan jelaskan melalui pres rilis,” ucap Bram.
Turut hadir, Kepala Satpol PP Gumas Salampak Haris, Camat Kurun Iltem, Demang Kepala Adat Kecamatan Kurun Yehuda I Emun, kepala desa, personel Polres Gumas dan warga lainnya. Nof/AN)