KPU Katingan Gelar Rakor Pendaftaran Paslon Bupati & Wakil Bupati Katingan
KASONGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada pemilihan serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni dalam sambutannya mengatakan, Rakor pendaftaran penting dilaksanakan karena, didalamnya menjelaskan proses serta persyaratan pendaftaran Paslon bupati dan wakil bupati.
“Intinya kita menjelaskan tentang persyaratan dan teknis pendaftaran,” Ungkap Ketua KPU Wahyuni di salah satu kafe di Kasongan, Jumat malam (23/08/2024).
Bahkan bagi Wahyuni, dengan adanya dinamika politik, dimanah adanya perubahan-perubahan aturan yang sedang terjadi, pihaknya tetap menunggu aturan yang bakal dikeluarkan melalui keputusan PKPU Pusat.
“Yang jelas, keputusan yang nantinya kita laksanakan adalah keputusan PKPU,” Katanya.
Masih menurut Wahyuni, Partai Politik yang siap mendaftarkan Paslon, dapat mengikuti mekanisme serta persyaratan-persyaratan yang ada karena dokumen yang diserahkan kepada KPU wajib sesuai permintaan.
“Ini yang perlu diperhatikan Parpol pengusung untuk memenuhi persyaratan yang ada, termasuk syarat calon,” Tandasnya. (VRY).