KPU Anggap Usulan Anggaran Pilkada Rp 28 Miliar Sudah Rasional
KUALA KURUN – Usulan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas (Gumas) tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas sebesar Rp 28 miliar lebih sudah rasional.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Gumas Stepenson kepada sekelompok pewarta di Kantor KPU setempat, Rabu (08/03/2023). “Dari sisi regulasi, usulan Rp 28 miliar itu sudah rasional. Kita menyesuaikan dengan peraturan Menteri Keuangan, baik nilai satuannya maupun item tahapan yang dilaksanakan,” kata Stepen.
Ia menjelaskan, ada tiga item penggunaan dana Rp 28 miliar, yakni Ad Hoc KPU, pelaksanaan pilkada,dan belanja rutin KPU.
Anggaran Ad Hoc KPU kurang lebih Rp 16 miliar. Ad Hoc KPU seperti PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan),anggota dan sekretariat PPS(Panitian Pemungutan Suara), KPPS(Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan lainnya.
Anggaran Ad Hoc masih bersifait prediktif.Jika melihat sistem penyusunan anggaran, sudah sesuai standar peraturan Menteri Keuangan.
Diharapkan tidak ada perubahan regulasi terkait penambahan nilai. Kalau itu terjadi [perubahan regulasi penambahan honor Ad Hoc KPU],maka akan berubah,yakni bertambah dari yang diusulkan.
“Benar apa yang disampaikan Pak Plh Sekda,bahwa bisa naik [usulan anggaran] bisa turun. Kita menunggu regulasi, mudahan-mudahan tidak ada perubahan terkait nilai satuan honor Ad Hoc,” ujar Stepen.
Item kedua terkait pelaksanaan pilkada. Menurutnya, anggaran pencalonan, kampanye, alat peraga kampanye, sosialisasi dan lainnya sebesar 7-8 miliar. Nantinya dirasionalisasikan sesuai jumlah pasangan calon yang maju.
“Tidak serta merta 7-8 miliar dalam pelaksanaanya.Bisa saja dalam pelaksanaannya tidak terserap semua. Kewajiban kita menyiapkan anggaran untuk itu[pelaksanaan pilkada] sebagai antisipasi,” kata Stepen.
Item ketiga terkait biaya belanja rutin KPU,seperti belanja alat tulis kantor,makan minum,dan belanja rutin lainnya. Pada anggaran rutin tidak ada untuk gaji ketua dan komisioner KPU serta sekretariat KPU.
“Usulan kita memang begitu[Rp 28 miliar],namun dalam pelaksanaannya belum tentu terpakai semua.Bisa saja tidak terpakai dengan habis.Kalau ternyata ada sisanya,kita kembalikan ke kas daerah,” tuturnya.
Ia berharap tidak perlu apriori dengan usulan Rp 28 miliar yang diajukan KPU.Penggunaan anggaran disesuaikan dengan kebutuhan ril di pilkada dan tidak bisa diakal-akali. Semua harus terlaksana dengan transparan dan dipertanggungjawabkan.
Untuk diketahui, anggaran yang diusulan KPU sifatnya dana hibah yang akan diakomodir di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gumas tahun 2023 dan 2024. Pembagiannya 40 persen di tahun 2023 dan 60 persen di tahun 2024. (vri)