Kades Harus Gunakan DD dan ADD Sesuai Peruntukannya?
KUALA KURUN, Halokalteng.com – Kebanyaknya kepala desa (Kades) tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) seperti yang terjadi di wilayah Kabupaten Gunung Mas(Gumas). Akibat kurangnya, tertib administasi. Hal itu, Pihak DPRD Gumas mengimbau semua kades agar mengunakan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) harus sesuai peruntukannya.
Anggota DPRD Gumas Sahriah mengatakan sebagai contoh yang sering terjadi, ketika diperiksa oleh pihak berwajib, kebanyakan sebagian perkara yang ditemukan pemanfaatnya, banyak yang tidak sesuai. Sehingga sering terjadi kesalahan dan muncul tindakan korupsi.
“Ternyata kalau dari hasil pemeriksaan Kejaksan, ataupun penyidikan Polisi, pemanfaatan atas APBDes sebagian desa itu amburadul, dan sampai bisa disalahgunakan,” ucap Sahriah, Kamis (5/9/2024).
Karena menurut dia, rata-rata dari Kades tersebut banyak yang tidak mengetahui tata cara pemanfaatan dari dana desa yang dikucurkan tersebut. Maka, kata dia, mumpung di pertengahan tahun ini, dirinya mengingatkan para kades agar selalu tetib dalam mengatur APBdes mereka.
Kemudian, ujar srikandi Politisi dari Gerindra ini menyebutkan, bagi para kades baik yang baru ataupun yang sudah lama menjadi kades agar mempedomani Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa.
“Disitu diatur dan tidak boleh lagi seenaknya dalam mengunakan dana desa itu, harus sesuai dengan peruntukanya,” sarannya.(red)