Kades Diharap bisa Sejalan dengan BPD
KUALA KURUN, Halokalteng.com – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyoroti, beberapa kinerja dari kepala desa (Kades) yang sebagian kuran sejalan dengan BPD agar semestinya program desa bisa sama-sama serta sejalan.
Wakil Ketua I DPRD Gumas Binartha menjelaskan, dalam penyelenggaraan (Pemdes) pemerintahan desa , (Kades) kepala desa dan (BPD) Badan Permusyawaratan Desa ada mempunyai visi dan misi yang sama.
“Kami berharap dengan BPD sebagai pengawas dan bagi penyelengara pemerintahan desa harus melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-undang dan Perda yang berlaku. Maka program desa dan BPD bisa sejalan,” ucap Binartha, Senin (19/8/2024).
Selain itu, jelas politisi dari dapil-II ini menjelaskan, tupoksi dari BPD tersebut yang melekat ialah mempunyai tiga fungsi, yakni menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran dan mengawasi pemerintahan desa. Begitu juga, pemdes sebagai mitra sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah.
“Karena desa memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus diawasi agar tidak terjadi penyimpangan dan jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Obin sapaannya ini menyebutkan, BPD sebagai unsur pemerintahan desa harus bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang. Agar kedepan, kata dia, kepala desa tidak terjebak dalam jeratan hukum.
“Dalam menyatakan pendapat atau ketidaksetujuan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD tidak memaksakan kehendak,” terang dia.
Obin menambahkan, jika ada keterangan yang tidak masuk akal mengenai penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, pihak BPD bisa melaporkannya kepada Inspektorat. (red)