Izin Angkut Kayu Log dari PBS Dipertanyakan
KUALA KURUN – Kalangan DPRD Kabupaten Gumas mempertanyakan izin angkutan kayu dari Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang saat ini masih melintasi ruas jalan umum Kurun-Palangka Raya. Pasalnya, angkutan tersebut sangat mengganggu arus para pelintas di jalan tersebut.
Hal ini diketahui, ada Truk Fuso ban 10 yang diduga membawa pengangkut kayu log milik perusahan besar swasta (PBS) yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas sekarang melengang bebas dan melintasi jalan lintas Kurun-Palangka Raya, pada Selasa 2 Januari 2024.
“Mengenai angkutan kayu log yang melintasi jalan umum itu, tingkat resikonya tinggi karena menggangu keselamatan para pengguna jalan umum,” kata Anggota DPRD Gunung Mas Untung J Bangas, belum lama ini.
Terlebih jalan itu, menurut dia, peruntukannya untuk tansportasi umum dan tidak digunakan untuk angkutan produksi kayu dari PBS. Karena sangat beresiko tinggi kalau melintasi ruas Jalan Kurun Palangka Raya tersebut.
“Untuk itu kami pertanyakan seperti apa izinnya PBS ini bisa membawa kayu log di jalan umum apalagi yang dibawa itu lebih dari 8 ton dan yang bisa membawa muatan itu hanya 8 ton saja,” ucapnya.
Begitu juga menurut Anggota DPRD Gumas Polie L Mihing, bahwa terkait perusahan yang bebas mengangkut kayu log dijalan umum ini. Sehingga pihaknya akan menindak lanjuti dan akan memangil perusahan tersebut.
“Ya, kami masih bertanya apakah memiliki izin resmi, dan dari hutan yang mana sumber dan ini dikelola siapa,” pungkasnya. (CP)