DPRD Minta Pemprov dan Pemkab Tindak Tegas Truk PBS Nakal
KUALA KURUN – Perkelahian seorang sopir truk ranger dengan beberapa sopir akibat kesalahpahaman akibat kerusakan jalan provinsi masuk wilayah Gunung Mas (Gumas) Kuala Kurun-Palangka Raya tepatnya di Desa Pematang Limau Kecamatan Sepang yang viral di media sosial hari ini memantik perhatian anggota komisi dua DPRD Gumas Untung Jaya Bangas.
Politikus Demokrat itu menyatakan prihatin dengan kejadian itu. Ia menilai semuanya karena truk perusahaan besar swasta (PBS) yang berkolerasi terhadap kerusakan jalan umum yang disebabkan beban truk angkutan yang melebihi ketentuan.
“Kejadian dalam video itu kiranya dapat menggugah hati pemimpin Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) maupun Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk bertindak tegas, menertibkan truk angkutan PBS yang jelas-jelas abai terhadap peraturan yang berlaku,” tegas Untung, Selasa (21/02/2023).
Untung menjelaskan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 19 menyebutkan jalan dibagi menjadi jalan kelas I, II, III dan Khusus.
Untuk ruas jalan provinsi masuk wilayah Gumas Kuala Kurun-Sepang merupakan ruas jalan kelas III, dimana jalan kelas III, MST nya 8 ton dengan dimensi kendaraan panjang 9 meter, lebar 2,1 meter dan tinggi 3,5 meter.
Sedangkan jalan khusus, dimensi kendaraan maksimum lebar >2,5 meter, panjang >18 meter, tinggi 4,2 meter dan muatan sumbu terberat (MTS) >10 ton.
“Selama ini, truk angkutan PBS yang melewati jalan provinsi masuk wilayah Gunung Mas Kuala Kurun-Sepang jelas melanggar aturan yang ada karena beban muatan yang tidak sesuai aturan, seperi peraturan daerah Kalimantan Tengah nomor 7 tahun 2012, peraturan pemerintah maupun AMDAL,” kata Untung.
Untung pun mendesak Pemkab Gumas segera menutup jalan ke arah Tahura Lapak Jaru, mengingat jalan itu dipergunakan oleh truk angkutan PBS, dan telah berkontribusi pada kerusakan jalan.
Legislator cukup vokal itu juga mempertanyakan Bupati Gumas terkait siapa yang telah memberikan izin kepada PBS untuk memakai jalan umum.
Kalau diberikan izin, maka harus ada pemasukan bagi pendapatan asli daerah (PAD) Gumas. Jika tidak ada, maka pemasukan nya masuk kesiapa. (vri)