Cegah Pelanggaran, Bawaslu Gumas Gelar Ikrar Netralitas Lurah dan Kades
KUALA KURUN , Halokalteng.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) terus melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap pelanggaran-pelanggaran menghadapi Pilkada Kalteng dalam pemilihan untuk calon Gubernur dan calon Bupati 2024-2029, karena itulah dilakukan deklarasi bersama bagi lurah dan kepala desa (Kades).
Turut hadir dalam kegiatan itu selain, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal, ada hadir Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, Pj Bupati Herson B Aden, Kepala OPD Prov Kalteng, Sekda Gumas Richard FL, Kabag Ops Kompol Budiono, Camat dan sejumlah camat, lurah serta Kades.
Baca Juga : Perbaikan Jembatan Miwan dan Rawi Diapresiasi Dewan
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran menekankan, kepada Kades dan Lurah agar menjaga Netralitas dan meningkatkan Partisipasi Pemilih dalam Pilkada 2024 dan ikrar ini merupakan salah satu implementasi dari program Bawaslu dalam melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Saya berharap kepada semua pihak seperti Kades dan Lurah agar menjaga sikap netralitas sebagai ASN, akan tetapi memiliki hak pilih, artinya tingkatkan hak pilih dan ajak masyarakat,” ujarnya.
Diwaktu yang sama, Ketua Bawaslu Gumas Yepta H Jinal menjelaskan, sebelum hari pemungutan suara nanti, dan sebelumnya akan masuk pada tahapan masa kampanye yang akan dimulai pada tanggal 25 September 2024 dan berakhir 23 November 2024 dan masa tenang tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa tahapan dan Jadwal pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2024, bahwa hari pemungutan suara dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024,” kata Yepta H Jinal, Sabtu (21/9/2024).
Menurut dia, ditahapan tersebutlah pelanggaran sangat berpotensi terjadi, sehingga berbagai upaya dilakukan oleh Bawaslu termasuk bekerjasama dan berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam meningkatkan partisipasi dalam pengawasan pemilu maupun pemilihan, termasuk juga kegiatan ikrar ini bertujuan agar pilkada serentak yang dilaksanakan dapat berlaksana dengan aman, tertib, lancar dan demokratis.
Baca Juga : Dewan Dorong Desa untuk Ciptakan Lapak
“Oleh sebab itu dalam kesempatan ini ada beberapa hal yang ingin saya tekankan
yang pertama, mari menjaga dan dan menegakkan prinsip netralitas Kepala desa dan Lurah dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama dan sesudah pelaksanaan pilkada serentak 2024,” tuturnya.
Yepta juga mengingatkan, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi, intervensi, kepada siapapun untuk memihak calon tertentu, lalu mari gunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan kepentingan Paslon, tidak menyebarkan ujaran kebencian, menyebarkan berita hoax, serta menolak segala bentuk politik uang.
“Saya mengajak kita semua untuk bersama-sama membangun komitmen mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih baik dengan mematuhi apa yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” ujarnya.
Baca Juga : Pemkab Harusnya Perhatikan Jalan ke Situs Budaya
Di kesempatan itu, ia berharap dengan Kades Lurah, camat agar menjadi mitra Bawaslu dalam upaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu atau pemilihan, secara khusus Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Gumas 2024.
Selain itu kami juga menghimbau kepada pemerintah daerah dalam hal ini termasuk juga bagi bapak/ibu Camat, kepala desa dan Lurah yang ada kewajiban melaksanakan ketentuan Pasal 133A Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, meningkatkan partisipasi dari pemilu dan pemilihan sebelumnya,” demikian dia. (red)