Satresnarkoba Polres Katingan Amankan Dua Terduga Pengedar Sabu Di Katingan Tengah

KASONGAN – HaloKalteng.Com – Satresnarkoba Polres Katingan kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Katingan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di Desa Telok, Kecamatan Katingan Tengah.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial NI (32) dan SN (27). Keduanya diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Katingan pada Kamis, 3 September 2026, di sebuah rumah di Desa Telok.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Katingan dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP Affan Efendi mengatakan, dari hasil penggeledahan petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap untuk diedarkan.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh terduga pelaku dan saksi umum. Dari lokasi, kami menemukan 51 paket narkotika jenis sabu siap edar, uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika, sebuah tas untuk menyimpan barang, alat hisap, sedotan, serta sejumlah barang bukti lainnya,” ungkap AKP Affan Efendi.

Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku selanjutnya diamankan ke Polres Katingan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik Satresnarkoba Polres Katingan akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, pemeriksaan urine terhadap kedua terduga pelaku juga akan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa para tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Katingan dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polres Katingan pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran narkoba. (AN)

Facebook Comments Box