Antisipasi Karhutla, Polsek Rungan Ikuti Rakor dan Sosialisasi Penanganan Karhutla

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan, Polres Gunung Mas (Gumas) mengikuti rangkaian kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Rungan Tahun 2026, yang digelar Pemerintah Kecamatan Rungan, yang dipusatkan di aula kantor Camat Rungan, Kelurahan Jakatan Raya, Kecamatan Rungan, pada Jumat, 4 September 2026 pagi.

Rakor dihadiri Plt. Camat Rungan Estorina, Tim Penyuluh Mabes TNI Kapten Arm Tarsono, Kapolsek Rungan Ipda M Helmi Hakim, S.H, Danramil Rungan, Lurah Jakatan Raya Agustino, Skm, perwakilan PT. SLK Tumbang Kajuei Royke P, perwakilan PT. ALS Hujung Pata Wila, perwakilan PT. PPA Tumbang Kajuei Frengki W.S, PT. Bank Kalteng Jakata Raya Lokma S. Kusuma, Damkar Jakatan Raya Apriko, Kepala Desa Tumbang Bunut Melin A. Bohoi, Kepala Desa Tumbang Malahoi Iseskar, Kasi Kesra Bereng Baru Ludewik, Kepala Desa Tumbang Jutuh Yudie, Pj Kades Parempei Panjung S. Hut, Pj. Kades Luwuk Langkuas Suhadi Tawar, dan Sekdes Bereng Malaka Bidu T. Sidik.

“Kami sudah mengikuti rakor maupun sosialisasi penanggulangan karhutla. Ini sebagai tindaklanjuti musim kemarau dan antisipasi karhutla, khususnya di wilayah kerja Kecamatan Rungan,” ucap Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kapolsek Rungan Ipda Muhamad Helmi Hakim, S.H, Jumat, 4 September 2026.

Dia mengatakan, rakor dan sosialisasi itu bertujuan untuk menanggulangi karhutla yang akan terjadi di wilayah Kecamatan Rungan bersama-sama seluruh instansi dan Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berada di Kecamatan Rungan, sehingga upaya penanganan karhutla dapat terlaksana dengan cepat dan tepat.

“Dalam rakor dan sosialisasi, disampaikan imbauan tentang larangan membakar hutan dan lahan selama musim kemarau. Dengan materi yang disampaikan oleh Tim dari Mabes TNI,” terangnya.

Melalui rakor dan sosialisasi, akan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa kegiatan membakar hutan dan lahan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dihukum pidana dengan ancaman penjara serta denda yang harus dibayar.

“Kami minta ke masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dan kebun dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, yang dapat menjadi salah satu sumber munculnya titik api,” jelasnya.

Pada kesempatan ini, juga diserahkan bantuan dua unit alat penanganan karhutla dari PT ALS kepada Polsek Rungan.

“Peralatan itu sangat membantu kami dalam upaya menangani karhutla. Upaya pencegahan karhutla juga memerlukan peran aktif masyarakat, sehingga setiap potensi munculnya api dapat diantisipasi sejak dini,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box