PALANGKA RAYA – HaloKalteng.Com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Langkah Ini diikuti dengan pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan relawan untuk memperkuat penanganan di lapangan.
Status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026. Pada tanggal yang sama, Pemprov Kalteng juga menetapkan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla sebagai pusat koordinasi seluruh unsur.
Penguatan penanganan ditandai dengan Apel Gelar Pasukan di Halaman Istana Isen Mulang, Senin 31 Agustus 2026, yang dipimpin Gubernur Kalteng Agustiar Sabran.
Agustiar Sabran menegaskan, status tanggap darurat harus diikuti dengan gerak cepat dan kerja bersama. ASN dan relawan diminta bergabung dalam satu komando bersama TNI, Polri, BNPB, BPBD dan unsur terkait.
“Pastikan personel kita siap dan memahami tugas, memiliki perlengkapan dan logistik yang memadai, serta dalam koordinasi yang jelas. Pastikan mereka semua terlindungi,” tegas Agustiar Sabran.
Dia juga mengingatkan seluruh petugas agar mengutamakan keselamatan dengan mematuhi SOP, menggunakan alat pelindung diri (APD), serta tidak bertindak sendiri saat berada di lokasi kebakaran.
Selain Pos Komando, Pemprov Kalteng menyiapkan Media Center, dapur umum, layanan oksigen, pemeriksaan kesehatan gratis dan Tenda Informasi Karhutla Isen Mulang untuk mendukung penanganan dan pelayanan kepada masyarakat.
Usai apel, Agustiar Sabran bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan dan Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin melepas Tim Pasukan Isen Mulang untuk memperkuat penanggulangan karhutla, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan penanganan karhutla akan dilakukan secara cepat, terpadu dan mengutamakan keselamatan personel serta perlindungan masyarakat dan lingkungan. (AN/Diskominfo Prov. Kalteng)