Ketua DPRD : Sengaja Bakar Lahan Merupakan Tindak Kejahatan Serius

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Binartha mengingatkan kepada seluruh masyarakat, agar tidak sengaja melakukan aktivitas membakar lahan. Apalagi di kondisi musim kemarau panjang.

“Kami ingin masyarakat menyadari membakar lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi merupakan tindak kejahatan serius dengan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pelakunya,” ucap Binartha, Rabu, 19 Agustus 2026.

Dia menegaskan, pembakaran lahan, perkebunan, dan hutan adalah tindak kejahatan yang berdampak luas, seperti kerusakan lingkungan hidup, gangguan kesehatan dan ekonomi dari asap yang ditimbulkan, serta transportasi karena jarak pandang berkurang.

“Kabut asap yang ditimbulkan dari bencana karhutla akan mengganggu kesehatan pernapasan, hingga melumpuhkan berbagai aktivitas masyarakat pada sektor pendidikan, transportasi dan perekonomian,” tegasnya.

Siapapun dengan sengaja melakukan pembakaran lahan, akan dihadapkan dengan sanksi pidana yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang (UU) Kehutanan yang diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp3,5 miliar.

Kemudian, UU Perkebunan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 1 Tahun 2020, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda hingga Rp50 juta.

“Kami berharap tidak ada lagi masyarakat membuka lahan dengan cara dibakar. Konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum dan dampak kerusakan lingkungan,” terangnya.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini juga meminta kepada masyarakat untuk proaktif kalau menemukan titik api sekecil apapun di lahan milik pribadi, perusahaan atau orang lain.

“Segera laporkan ke kepolisian terdekat, BPBD, atau instansi terkait sehingga segera dilakukan tindakan pemadaman,” jelasnya.

Dia menambahkan, masyarakat juga harus berperan aktif dan peduli pada lingkungan dengan melakukan pengendalian serta pencegahan, sehingga wilayah maereka bebas dari karhutla.

“Sudah menjadi tanggung jawab kita semua dalam upaya untuk mencegah terjadi karhutla di wilayah masing-masing,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box