KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunung Mas (Gumas) melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memfasilitasi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait perkelahian antar pelajar SMPN 3 Kurun, melalui proses mediasi yang berlangsung di Polres Gumas pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 14.00 WIB. Mediasi menghasilkan kesepakatan damai yang ditempuh secara kekeluargaan dengan pemberlakuan sanksi adat sesuai hasil musyawarah para pihak.
Pengaduan tersebut sebelumnya diterima Unit PPA pada 22 Juli 2026 dari pelapor berinisial M, seorang perempuan yang berdomisili di Desa Batu Makap, Kecamatan Sumber Barito, Kabupaten Murung Raya. Berdasarkan laporan, peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian antara seorang anak berinisial AY dengan anak berinisial T.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan pemakaman Kristen yang berada di belakang SMPN 3 Kurun, Jalan Lintas Sepang-Kuala Kurun, Desa Tumbang Hakau, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.
Dalam menangani perkara tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Gumas mengedepankan pendekatan persuasif dengan mempertemukan seluruh pihak yang berkaitan agar permasalahan dapat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang mengutamakan penyelesaian konflik secara damai sesuai ketentuan yang berlaku.
Mediasi dihadiri oleh KBO Satreskrim Polres Gumas Ipda Suryadi Natal, S.H, personel Propam Polres Gumas, personel Unit PPA, perwakilan dari dinas Pendidikan, kepemudaan dan olahraga (disdikpora), mantir adat, kepala sekolah serta orang tua atau wali bersama kedua anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Selama proses mediasi, seluruh pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan pandangannya secara terbuka. Kehadiran unsur pendidikan, tokoh adat, serta keluarga menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi yang baik sehingga solusi dapat dicapai melalui kesepakatan bersama.
Dari hasil musyawarah, pihak pertama dan kedua sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Selain itu, kedua belah pihak juga menerima penyelesaian melalui pemberian sanksi adat sesuai kesepakatan yang telah dibuat bersama sebagai bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi.
Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Reskrim Polres Gumas AKP Agung Gunawan Putra, S.T.K, S.I.K, M.H, CPHR, CBA, menyampaikan penyelesaian melalui mediasi merupakan bentuk pelayanan kepolisian yang mengedepankan dialog, perlindungan terhadap anak, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Polres Gumas berupaya menghadirkan pelayanan yang mengedepankan komunikasi, musyawarah, dan kepentingan terbaik bagi anak. Sinergi antara kepolisian, keluarga, sekolah, Dinas Pendidikan, serta tokoh adat menjadi faktor penting dalam mencari solusi yang dapat diterima seluruh pihak, sehingga situasi tetap kondusif dan hubungan antarpihak dapat kembali terjalin dengan baik,” ujar Kasat Reskrim saat di konfirmasi PS kasihumas Ipda Abner, S.Sos., Selasa, 28 Juli 2026 siang.
Melalui keterlibatan berbagai unsur dalam proses mediasi, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada penyelesaian permasalahan yang terjadi, tetapi juga memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mendukung pembinaan terhadap anak serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif.
Polres Gumas berharap sinergi yang terbangun antara kepolisian, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, tokoh adat, dan masyarakat dapat terus ditingkatkan. Dengan kolaborasi tersebut, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin optimal serta mampu menghadirkan penyelesaian setiap permasalahan secara humanis, berkeadilan, dan menjaga keharmonisan di tengah masyarakat. (Tim Redaksi)