Seorang Laki-Laki Diamankan, Satresnarkoba Berhasil Temukan 14 Paket Diduga Sabu di Kuala Kurun

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan berawal dari informasi masyarakat, petugas berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan seorang pria berinisial R (29) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Kurun, Kabupaten Gumas.

Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Gumas pada hari Selasa, 21 Juli 2026 sekitar pukul 19.40 WIB, bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Gumas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap terjadi di rumah terduga pelaku. Informasi itu ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran sebelum dilakukan tindakan hukum.

Setelah memperoleh bukti permulaan yang cukup, petugas lakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Dalam proses tersebut, petugas turut menghadirkan saksi-saksi untuk menyaksikan jalannya penggeledahan badan maupun tempat guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mencurigai sebuah tas berwarna hitam milik terduga pelaku. Setelah tas dibuka hadapan para saksi, ditemukan sebuah dompet kecil warna hitam yang berisi 14 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, serta satu buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan.

Selain diduga sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa satu bundel plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merek Digital Scale, sebuah dompet kecil bekas tempat headset, satu tas hitam merek Rusel CO, uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro warna navy.

Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kasus ini disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KHUP Junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian pidana. Terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Kapolres Gumas AKBP Arum Sari Puspita Dewi, S.H, S.I.K, M.A, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sutrisno, S.Sos, M.H, menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang peduli terhadap upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Gumas.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kerjasama masyarakat dan Polri sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan melalui Layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno saat di konfirmasi PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.

Polres Gumas menegaskan akan terus tingkatkan kegiatan penyelidikan, penyuluhan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut merupakan bagian komitmen Polri dalam ciptakan situasi kamtibmas yang aman, menjaga generasi muda dari bahaya narkoba, serta mewujudkan Kabupaten Gumas yang bersih dari peredaran narkotika melalui dukungan aktif seluruh elemen masyarakat. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box