KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) menyampaikan laporan sejumlah catatan serta rekomendasi yang sudah disepakati bersama, terhadap pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2026, pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan III tahun sidang 2026.
“Penyampaian seluruh catatan yang tertuang dalam laporan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap program kerja dari pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menyentuh sendi kehidupan masyarakat,” ucap Juru Bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Yulius Agau, Senin, 6 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, Banggar DPRD menyetujui realisasi anggaran tahun 2025, meliputi pendapatan daerah sebesar Rp1.211.592.209.461,14 atau 90,68 persen, belanja daerah Rp1.252.323.546.976 atau 90,40 persen, serta penerimaan pembiayaan daerah Rp49.200.130.834,63. Dari penjabaran nilai realisasi itu, maka terdapat pembiayaan Netto yakni sebesar Rp49.200.130.834,63.
“Atas perhitungan dari nilai realisasi penerimaan pembiayaan daerah dikurangi dengan nilai realisasi pengeluaran pembiayaan daerah, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2025 Rp8.468.793.319,15. Itu adalah perhitungan atas jumlah dari surplus atau defisit anggaran ditambah dengan pembiayaan netto,” jelasnya.
Selanjutnya untuk tingkatkan pelaksanaan kegiatan, banggar DPRD menyampaikan rekomendasi kepada pemkab untuk tingkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi pembangunan, serta memastikan pengelolaan keuangan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Fokusnya dikhususkan terhadap penguatan sistem pengendalian intern maupun penyusunan laporan keuangan, sehingga bisa mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun 2026,” terangnya.
Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan fiskal dan pacu peningkatan realisasi penerimaan daerah, Banggar DPRD menegaskan pentingnya langkah-langkah strategis untuk optimalisasi penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), diversifikasi sumber pendapatan, hingga penegakan aturan pajak.
“Perlu memikirkan strategi untuk menggali potensi pendapatan lain yang bersumber dari dalam daerah, agar daerah tidak selalu menggantungkan diri pada dana transfer pusat,” tegasnya.
Kemudian, sebagai upaya meningkatkan tata kelola, kinerja dan kualitas layanan di bidang pendidikan, banggar DPRD meminta pemkab melakukan audit dalam penyelesaian legalitas tanah sekolah secara by name by address, sebelum melakukan kebijakan regrouping, untuk mencegah hilangnya aset daerah di kemudian hari.
“Kami juga meminta dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga (disdikpora) agar memberikan arahan dan pengawasan yang lebih ketat sehingga praktik masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) pada seluruh satuan pendidikan lebih mengedepankan nilai edukatif, kreatif dan humanis, serta menjauhi kegiatan yang bersifat perpeloncoan,” ujarnya.
Lalu dalam rangka peningkatan infrastruktur jalan, diminta kepada dinas pekerjaan umum menyusun skala prioritas penanganan jalan yang berdasarkan urgensi dampak sosial-ekonomi, dengan fokus pada jalan produksi atau akses pasar sebagai urat nadi distribusi ekonomi desa, akses fasilitas publik serta jalur fungsional yang kritis dan berpotensi memutus akses antar wilayah.
“Kami berharap sinergi yang sudah terbangun terus ditingkatkan, serta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti poin rekomendasi dan evaluasi yang disepakati untuk perbaiki kualitas pelayanan publik, percepat pembangunan infrastruktur, serta mengoptimalkan tata kelola keuangan daerah,” tandasnya. (Tim Redaksi)