KASONGAN – HaloKalteng.com – Komitmen Polres Katingan dalam memberantas peredaran narkotika terus dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap 21 kasus narkoba selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 tersangka beserta barang bukti sabu seberat 374,23 gram dan ganja 39,40 gram.
Keberhasilan itu disampaikan dalam press release yang digelar di Mapolres Katingan, Senin 29 Juni 2026. Kegiatan dipimpin Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo didampingi Kasat Reskrim AKP Jhon Digul Manra, Kasat Narkoba AKP Affan Efendi Batu Bara, serta Kasi Humas IPTU Moh. Mastur.
Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dilakukan di sejumlah kecamatan, mulai dari Katingan Hilir, Tewang Sangalang Garing, Kamipang, Katingan Tengah, Mendawai, Sanaman Mantikei hingga Katingan Hulu.
“Peredaran narkoba tidak hanya terjadi di wilayah perkotaan, tetapi juga sudah masuk ke desa-desa. Karena itu kami terus melakukan penindakan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dari 21 perkara yang ditangani, sebanyak 15 perkara telah selesai diproses. Sebanyak 14 perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21, satu perkara diselesaikan melalui restorative justice, sedangkan enam perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Selain mengungkap kasus narkotika, Polres Katingan juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C. Salah satunya kasus pencurian dengan kekerasan di Desa Kampung Keramat, Kecamatan Katingan Kuala. Polisi menangkap tersangka berinisial T yang diduga merampas tas milik seorang perempuan dengan cara melakukan kekerasan. Barang bukti yang diamankan berupa kayu, kalung emas, dan uang tunai.
Pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Revolusi, Kelurahan Kasongan Lama, polisi juga berhasil mengamankan tersangka berinisial L.S. yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha NMAX. Penangkapan dilakukan melalui kerja sama Unit Reskrim Polsek Katingan Hilir dan Polsek Antang Kalang.
Sementara itu, satu kasus curanmor lainnya di kawasan Toko TURI, Jalan Semanda, Kasongan Lama, berhasil diungkap dengan mengamankan tersangka berinisial A.H. Polisi turut menyita sepeda motor, telepon genggam, STNK, uang tunai, tas pinggang, topi, dan sandal sebagai barang bukti.
Mewakili Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono, Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan daerah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun penyalahgunaan narkotika. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya. (AN)