Buron 21 Hari, Pelaku Pembunuhan di Tewah Berhasil Diringkus Polisi

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Setelah sempat buron selama 21 hari, AD (33) yang merupakan pelaku pembunuhan terhadap F (38) di Jalan Hentak, RT 006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Minggu, 3 Mei 2026 lalu, pukul 06.00 WIB, akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelaku ditangkap di sebuah pondok pendulangan emas tradisional, di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas,” ucap Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H, Senin (25/5) sore.

Dia mengatakan, pelaku berhasil ditangkap Minggu, 24 Mei 2026 pukul 19.00 WIB. Ini berkat penyelidikan yang mendalam dan pengejaran yang intensif oleh tim gabungan dari personel Polsek Tewah, Satreskrim dan Satintelkam Polres Gumas.

Sebelumnya pada Sabtu, 23 Mei 2026, titik terang lokasi persembunyian pelaku mulai diketahui. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, pelaku melarikan diri dan sembunyi di kediaman salah satu keluarganya, yakni di Desa Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

“Ketika berada di lokasi yang dimaksud, kami tidak menemukan pelaku. Upaya pengumpulan bahan keterangan kembali dilakukan. Keberadaan pelaku berhasil terdeteksi dan bersembunyi di area padat aktivitas mendulang emas,” terangnya.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju lokasi pendulangan emas tradisional yang masih berada di Desa Tumbang Nusa. Tepat pukul 19.00 WIB, berkat strategi pengepungan yang rapi, pelaku AD akhirnya berhasil diringkus.

“Pelaku langsung kami bawa ke Mapolres Gumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif terhadap pelaku, peristiwa itu dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman keras dan permasalahan pribadi yang dipendam oleh pelaku AD.

Di malam kejadian yakni Sabtu, 2 Mei 2026, saksi Suparto meminjamkan sepeda motor miliknya ke AD dan F. Mereka berangkat bersama. Lalu pada Minggu, 3 Mei 2026 dini hari pukul 02.00 WIB, korban F terlihat kembali ke dalam rumah sendirian, dan langsung menuju ke arah dapur.

“Selang satu jam kemudian, situasi di dalam rumah berubah mencekam saat AD datang dengan penuh amarah, sembari mengayunkan senjata tajam,” jelasnya.

Demi keselamatan, Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah. Saat berlari, dia sempat mendengar suara korban F yang berteriak meminta ampun, sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi hari.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui memukul korban dengan menggunakan balok kayu, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” katanya.

Selain pelaku, lanjut dia, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan, seperti satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah maroon milik korban, satu lembar celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, serta satu buah balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.

“Atas perbuatannya, pelaku AD dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box