Pemkab Katingan Perkuat Implementasi Budaya Kerja ASN, Skema WFH Diterapkan Terukur

KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya meningkatkan kinerja birokrasi yang adaptif dan berorientasi pelayanan publik terus dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui penguatan implementasi transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal tersebut dibahas dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Katingan, Senin 6 April 2026 dipimpin langsung oleh Bupati Katingan Saiful bersama Wakil Bupati Firdaus.Rapat dihadiri Sekda, para Asisten I, II, dan III, kepala perangkat daerah, serta pejabat terkait lainnya.

Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memastikan kebijakan transformasi budaya kerja dapat berjalan efektif di lingkungan pemerintah daerah.

Bupati Saiful menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ASN harus dipahami secara menyeluruh dan diterapkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah.

“Kita ingin budaya kerja ASN di Katingan menjadi lebih profesional, adaptif, dan tetap mengutamakan pelayanan kepada masyarakat. Untuk itu, perlu pedoman yang jelas melalui surat edaran,” ucapnya.

Dia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan pemerintah daerah.

“Jangan sampai kebijakan ini disalahartikan. Kita harus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Saiful meminta seluruh perangkat daerah menyusun laporan pelaksanaan secara terstruktur dan terukur guna memudahkan monitoring dan evaluasi.

Sementara itu, Sekda menjelaskan bahwa kebijakan Work From Home (WFH) merupakan arahan pemerintah pusat yang diterapkan dengan pengaturan tertentu, tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.

“Unit layanan esensial seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan ketertiban umum tetap melaksanakan Work From Office (WFO), karena bersentuhan langsung dengan masyarakat,” jelasnya.

Dia menambahkan, pelaksanaan WFH direncanakan setiap hari Jumat dengan skema maksimal 50 persen pegawai, sementara perangkat daerah pelayanan tetap beroperasi penuh.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah daerah juga mendorong efisiensi anggaran melalui pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen, optimalisasi rapat daring, serta penggunaan kendaraan dinas secara lebih efektif.

Dalam rapat tersebut juga dibahas persoalan kelistrikan yang masih menjadi perhatian, khususnya terkait risiko kebakaran akibat instalasi listrik yang tidak sesuai standar. Untuk itu, sosialisasi akan dilakukan ke kecamatan-kecamatan bekerja sama dengan pihak PLN.

Di sisi lain, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menegaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH wajib tetap berada di rumah dan responsif terhadap tugas. Ketentuan teknis, termasuk mekanisme absensi, akan diatur melalui surat edaran resmi yang segera disosialisasikan. (AN)

Facebook Comments Box