Diskresi Jadi Solusi Terakhir Atasi Kebuntuan WPR

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya Samaya Monong mengatakan kesiapannya untuk mengambil langkah diskresi, sebagai solusi terakhir atas kebuntuan penyelesaian penetapan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang hingga kini belum tuntas.

“Saya tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil langkah diskresi,” tegas Jaya usai kunjungan silaturahmi hari raya idulfitri 1447 H di kediaman mantan Ketua DPRD, Sabtu, 21 Maret 2026.

Dia mengatakan, diskresi itu sebagai bentuk respon atas lambannya proses penetapan WPR yang dinilai terlalu lama menggantung. Sementara masyarakat, khususnya para penambang emas skala mikro di Kabupaten Gumas, terus menunggu kepastian hukum dan ruang kerja yang legal.

“Kami tidak bisa hanya menunggu dan ini juga tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Dalam waktu dekat, saya akan mengambil diskresi demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Dia mengakui, langkah diskresi bukan tanpa alasan. Pasalnya, WPR mempunyai peran vital dalam upaya mendukung ekonomi masyarakat. Ketidakjelasan status justru berpotensi menimbulkan persoalan baru, mulai dari konflik di lapangan hingga praktik pertambangan ilegal yang sulit dikendalikan.

“Ini urusan perut masyarakat, dan kami bertanggung jawab melindungi mereka, termasuk memberikan kepastian hukum dalam hal aktivitas pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupan,” ujarnya.

Dia menyampaikan, langkah diskresi yang diambil nanti, akan tetap mempertimbangkan aspek hukum, lingkungan serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Mandeknya penetapan WPR bukan hanya sekedar persoalan administrasi, tapi bisa menjelma menjadi bom waktu yang menggerus potensi pendapatan daerah, sekaligus menempatkan masyarakat dalam posisi rentan,” terangnya.

Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka Kabupaten Gumas dipastikan akan kehilangan peluang emas dari sektor pertambangan rakyat, yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung perekonomian masyarakat.

“Aktivitas dari pertambangan yang berjalan tanpa payung hukum akan berisiko tinggi, baik itu dari sisi keselamatan, lingkungan, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah,” tegasnya.

Dia menambahkan, ketiadaan WPR justru membuka ruang praktik tambang ilegal yang semakin sulit dikendalikan. Dampaknya, negara dan daerah tidak mendapatkan pemasukan yang optimal, sementara kerusakan lingkungan akan terus terjadi, tanpa ada pengawasan yang jelas.

“Tanpa WPR, Kabupaten Gumas jelas rugi. Potensi besar tidak bisa dimaksimalkan, masyarakat tidak terlindungi, dan negara kehilangan pendapatan,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box