Controlled Delivery Berhasil, Polisi Ringkus Penerima Paket Ganja di Katingan Kuala

KASONGAN – HaloKalteng.com – Upaya penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Katingan melalui metode controlled delivery membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AN (34) berhasil diringkus saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Katingan Kuala.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Sungai Jalur 5, Desa Makmur Utama. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti ganja dengan berat kotor 39,40 gram.

Kapolres Katingan AKBP Dodik Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Affan Efendi mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pihaknya dari Bareskrim Polri terkait adanya pengiriman paket mencurigakan melalui salah satu jasa ekspedisi.

“Setelah menerima informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan mendapati adanya paket yang dikirim melalui sebuah akun Instagram. Saat dilakukan penelusuran, posisi paket berada di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas AKP Affan Efendi, Selasa 10 Januari 2026.

Untuk memastikan pemilik paket, petugas melakukan teknik penyerahan terkontrol hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat menerima kiriman tersebut. Selain ganja, polisi juga menyita plastik hitam yang dilengkapi nomor resi pengiriman serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.

AKP Affan menambahkan, saat ini berkas perkara atas nama tersangka AN telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dan tengah menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dia menegaskan, Polres Katingan melalui Satresnarkoba akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika.

“Kami berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Katingan,” tegasnya. (AN).

Facebook Comments Box