KUALA KURUN – HaloKalteng.Com –Respon cepat dan kinerja apik ditunjukkan oleh Jajaran Polsek Tewah, Polres Gunung Mas (Gumas). Hanya dalam hitungan jam usai menerima laporan resmi, Unit Reskrim Polsek Tewah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Ruko Bob Variasi, Kelurahan Tewah.
Pelaku berinisial AS (38), warga Jalan Nyai Balau, tak berkutik saat diringkus polisi pada Senin, 24 November 2025 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Minggu, 23 November 2025. Korban, Muhammad Azizurahman, mendapati pintu kaca rukonya dalam keadaan terbuka saat tiba pukul 07.30 WIB.
Setelah mengecek rekaman CCTV, korban melihat seseorang masuk ke dalam ruko pada pukul 03.30 WIB dini hari. Akibat kejadian ini, uang tunai Rp 2,3 juta di laci kasir dan satu unit ponsel Infinix raib, dengan total kerugian mencapai Rp 4,4 juta.
Berbekal laporan korban pada Senin, 24 November 2025 dan petunjuk krusial dari rekaman CCTV, personel Polsek Tewah langsung melakukan penyelidikan intensif. Upaya tersebut membuahkan hasil.
Pelaku AS berhasil ditangkap saat sedang berjalan kaki di depan Masjid Hidayatul Mubtadi’in, Jalan Perintis, Kelurahan Tewah. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti satu unit Handphone Infinix Hot 60 Pro warna hitam beserta pengisi daya milik korban.
Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Tewah, Iptu Imam Maliki, S.Tr.K, membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kesigapan anggotanya.
“Benar, kami telah mengamankan saudara AS. Pengungkapan ini tidak lepas dari petunjuk CCTV dan kejelian anggota di lapangan dalam mengidentifikasi pelaku. Setelah menerima laporan hari Senin, malam harinya pelaku langsung kami tangkap beserta barang bukti,” ujar Iptu Imam Maliki, Selasa, 25 November 2025.
Kini, pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Tewah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Tim Redaksi)