KASONGAN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten Katingan kembali melakukan penyesuaian kebijakan internal terkait pelaksanaan apel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Surat Edaran Nomor 100.2.42/12 Tahun 2025, Bupati Katingan, Saiful, menetapkan perubahan mekanisme apel yang berlaku untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Katingan.
Penyesuaian aturan ini diterbitkan guna menjawab kebutuhan efektivitas kerja serta memperkuat budaya disiplin di kalangan ASN. Dalam edaran yang ditujukan kepada para kepala dinas, badan, kantor, unit OPD hingga camat tersebut, pemerintah menekankan perlunya penyederhanaan jadwal apel tanpa menghilangkan substansi kedisiplinan.
Selama ini, apel pagi dan sore digelar rutin setiap hari Senin hingga Kamis. Apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB, sedangkan apel sore dilaksanakan pukul 16.00 WIB. Pola tersebut dianggap sudah tidak lagi efektif dan perlu disesuaikan dengan ritme kerja perangkat daerah.
Melalui kebijakan baru, apel kini hanya wajib dilaksanakan pada hari Senin pagi pukul 07.30 WIB. Adapun apel pagi dan sore pada hari Selasa hingga Kamis resmi ditiadakan. Meski lebih ringkas, aturan kehadiran tetap diberlakukan secara ketat. ASN yang tidak mengikuti apel Senin tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan tetap dikenai sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Selain itu, mekanisme pelaporan kehadiran juga mengalami perubahan. Kepala perangkat daerah wajib mengirimkan rekap kehadiran apel Senin kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) paling lambat tanggal 5 setiap bulan. Sebelumnya, pelaporan dilakukan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 24 November 2025. Pemerintah berharap aturan baru tersebut dapat memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan dan produktivitas ASN, sekaligus menciptakan pola kerja yang lebih efisien dan terfokus.
Bupati Saiful menegaskan bahwa perubahan aturan ini bukan sekadar pengurangan jadwal apel, tetapi juga langkah untuk memastikan ASN tetap memiliki tanggung jawab dan komitmen terhadap tugasnya. Pemerintah mengajak seluruh perangkat daerah untuk menjalankan edaran tersebut secara konsisten demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Katingan. (AN)