Satresnarkoba Polres Gumas Tangkap Budak Narkoba hingga Sita 10 Paket Sabu Siap Edar

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Komitmen Polres Gunung Mas (Gumas) dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya terus dibuktikan dengan aksi nyata. Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (35), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas, pada hari Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.40 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif dan bergerak cepat melakukan penggerebekan.

Saat petugas masuk ke rumah, pelaku AL ditemukan sedang berada di dalam kamar. Disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya mengejutkan, di atas kasur pelaku ditemukan 10 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,84 gram.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan elektronik, satu bundel plastik klip kosong, sendok sabu dari sedotan, satu unit ponsel Vivo Y29, serta uang tunai Rp 300.000 yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan narkoba.

Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi peran aktif masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan saudara AL beserta barang bukti 10 paket sabu siap edar seberat 5,84 gram. Penangkapan ini adalah bukti respon cepat kami terhadap informasi masyarakat,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Rabu, 19 November 2025 siang.

Iptu Abi menambahkan, Polres Gumas tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Barang bukti timbangan elektronik yang kami temukan mengindikasikan peran pelaku dalam memecah dan mengedarkan barang haram tersebut,” tutupnya.

Kini, pelaku AL beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box