KASONGAN – HaloKalteng.com – Aksi pencurian yang terjadi di wilayah Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, berhasil diungkap jajaran Polsek Katingan Hilir. Seorang pria berinisial KF (23) ditangkap setelah mencuri satu unit mobil, tabung gas elpiji, serta uang tunai dari rumah warga.
Korban pencurian diketahui bernama Yulisa (36), warga Jalan DI Panjaitan, Kasongan Lama. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kapolsek Katingan Hilir Ipda Harry Meilantara, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban baru tiba di rumah dan melihat sebuah mobil minibus keluar dari halamannya.
“Korban sempat curiga dan langsung memotret mobil tersebut. Setelah masuk ke rumah, korban mendapati pintu kamarnya dalam keadaan rusak dan terbuka. Uang tunai serta tabung gas miliknya sudah hilang,” jelas Ipda Harry, Selasa 14 Oktober 2025.
Dari pemeriksaan awal, diketahui bahwa uang korban sebesar Rp2 juta dan satu tabung gas elpiji 5 kilogram warna merah maron raib. Total kerugian korban mencapai sekitar Rp3,75 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota Polsek Katingan Hilir segera melakukan penyelidikan. Berbekal foto kendaraan yang sempat diambil korban, polisi kemudian menemukan mobil yang identik di Jalan arah Pendahara–Buntut Bali sekitar pukul 22.30 WIB.
Petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengendarai mobil tersebut. Setelah diperiksa, pria itu mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Polisi kemudian menemukan barang bukti berupa tabung gas elpiji 5 kg, uang tunai Rp335.000, dan mobil Honda BR-V hitam dengan nomor polisi KH 1496 NK.
“Hasil pemeriksaan mengungkapkan bahwa sebagian uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli BBM dan sebagian lagi dipakai untuk bermain judi slot,” terang Kapolsek.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Katingan Hilir untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Penyidikan masih berjalan dan kami terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Katingan untuk kelengkapan berkas perkara,” tambah Ipda Harry. (AN)