Gunakan Dana Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat

KUALA KURUN – HaloKalteng.Com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Herda mengingatkan kepada seluruh kepala desa (kades), agar mengelola dana desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kami ingatkan seluruh kades mengelola dana desa yang dikucurkan itu sesuai aturan yang berlaku, untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa,” ucap Herda, Selasa, 19 Agustus 2025.

Misalnya, lanjut dia, pengelolaan 20 persen dana desa itu dialokasikan untuk program yang sesuai keinginan dan kebutuhan masyarakat desa. Salah satunya adalah program ketahanan pangan yang harus digunakan dengan tepat, serta sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan.

“Contoh ketahanan pangan seperti membeli hewan ternak, yang harus betul-betul untuk dipelihara dan dikembangkan dengan baik sehingga meningkatkan perekonomian masyarakat,” terangnya.

Selain itu, kata dia, apabila ada masyarakat desa yang meninggal dunia, maka dari pemerintah desa bisa turut membantu keluarga yang sedang berduka. Selanjutnya bisa juga membantu memberikan uang transportasi untuk mengantarkan warga yang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Apabila dana desa digunakan dengan baik untuk kepentingan masyarakat, maka diharapkan bisa tingkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” tegas Mantan Kepala Desa Tumbang Kuayan itu.

Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menuturkan, dana desa juga harus dikelola dengan efektif dan efisien, berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat dan tokoh masyarakat pihak terkait lain.

“Dengan demikian, dana desa itu benar-benar mampu kemajuan pembangunan desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Dia berpesan kepada seluruh pemerintah desa agar selalu berpedoman pada aturan dan ketentuan yang berlaku, saat mengelola dana desa, sehingga tidak ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum.

“Jangan sampai ada perangkat desa yang terjerat permasalahan hukum, karena melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku,” tukasnya. (Tim Redaksi)

Facebook Comments Box