Pasi Ops Kodim 1019/Ktg Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kasus Inkraccht di Kejari Katingan

KASONGAN – HaloKalteng.com – Dandim 1019 Katingan Letkol Inf Sulkifli, melalui Pasi Ops Kodim 1019/Katingan, Lettu Inf Yudha Agus Pratama, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Katingan, Kamis 3 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan, Subari Kurniawan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis. Di antaranya, narkotika dengan total berat 106,14 gram, serta sejumlah barang lainnya yang berkaitan dengan perkara penganiayaan, pencurian, perlindungan anak, senjata tajam, dan tindak pidana lainnya.

Lettu Inf Yudha Agus Pratama menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah Kejari Katingan dan jajaran terkait dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Katingan.

“Saya mengapresiasi kinerja jajaran Kejari Katingan. Kami dari Kodim 1019/Ktg sangat mendukung segala upaya yang dilakukan, terutama dalam hal memerangi narkoba, karena narkoba dapat merusak fisik dan mental generasi muda bangsa,” jelas Lettu Inf Yudha Agus Pratama, di Kasongan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain, Kepala DP3AP2KB Binsar Panjaitan, Kasi Barang Bukti Kejari Katingan Firman Hadi Saputra, Kanit Reserse Polres Katingan Ipda Sudirman, Kasi Binadik Lapas Narkotika Kasongan Eka Prayitno, Staf Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Katingan Donisius, serta Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kasongan Atrikuasa.

Kegiatan pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk nyata penegakan hukum dan komitmen bersama dalam menjaga Katingan dari bahaya narkoba serta tindak kriminal lainnya. (AN)

Facebook Comments Box