Kuasa Hukum Bantah Isu Kades Tumbang Jala Serang Warga

KASONGAN – HaloKalteng.com – Dugaan penyerangan oleh Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial P, terhadap sejumlah warga dalam keadaan mabuk dibantah pihak kuasa hukum. Melalui pernyataan resmi, kuasa hukum P, Restu Mini, menyebut informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Restu menjelaskan, peristiwa yang terjadi bukanlah aksi penyerangan, melainkan insiden yang bermula saat Kades P memberikan arahan dalam acara peringatan 40 hari wafatnya salah satu warga di desa tersebut.

“Klien kami hanya menyampaikan himbauan agar Linmas tetap siaga dan menjaga jalannya acara. Namun, saat menyinggung salah satu oknum Linmas berinisial E, yang bersangkutan tidak terima dan langsung naik ke panggung, menantang serta terjadi percekcokan,” terang Restu, dari rilis berita yang diterima, Jumat 13 Juni 2025.

Setelah adu argumen tersebut, keduanya disebut turun dari panggung dan pulang ke rumah masing-masing. Tak lama berselang, mereka kembali ke lokasi acara, masing-masing membawa mandau.

“Saat kembali ke lokasi, warga sempat menahan P hingga terjatuh. Dalam posisi itulah, E diduga menyerang dan menggigit bagian pelipis P hingga terluka. Klien kami tidak dalam posisi menyerang, justru menjadi korban penyerangan,” tegas Restu.

Dia juga membantah klaim bahwa kliennya melukai warga lain. Menurutnya, luka pada E diduga akibat terkena mandau yang berada dalam genggaman P saat mencoba bertahan.

“Tidak ada niat menyerang warga lain. Yang terjadi adalah perkelahian antara dua orang, dan keduanya kini sama-sama melapor ke Polsek Senaman Mantikei,” jelasnya.

Seorang saksi yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa P dalam posisi terjatuh saat E diduga menggigit pelipisnya.

“Saya melihat langsung. Saya yang melerai dan menarik E yang saat itu berada di atas P,” ujar saksi tersebut.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan DPD TBBR (Tatung Batuah Borneo Raya) Katingan turut menanggapi kasus ini. Melalui Humas DPD TBBR Katingan, Efendy menyayangkan pemberitaan sepihak yang mencuat ke publik.

“Oknum YRH yang menyebarkan informasi tidak berada di lokasi kejadian. Kami menilai pemberitaan yang disebarkan tidak berimbang karena hanya berdasarkan keterangan satu pihak,” kata Efendy.

Pihaknya menduga informasi tersebut dilatarbelakangi persaingan politik atau usaha di desa tersebut. Efendy juga mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Mengingat kedua belah pihak masih satu kampung dan memiliki hubungan kekeluargaan, kami berharap kepolisian dapat menjadi penengah dan memfasilitasi penyelesaian secara damai,” pungkasnya. (AN)

Facebook Comments Box