KASONGAN – HaloKalteng.com – Seorang pria berinisial JR tak berkutik saat digerebek aparat gabungan dari Polsek Mendawai dan Satresnarkoba Polres Katingan di kediamannya di Desa Tumbang Bulan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan.
Pria tersebut ditangkap pada Jumat 25 April 2025, sekitar pukul 13.15 WIB karena diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Berdasarkan informasi warga, kami langsung bergerak. Koordinasi dilakukan antara Polsek Mendawai dan Satresnarkoba. Untuk memastikan keamanan personel dan mencegah potensi perlawanan, tim Satresnarkoba diturunkan untuk mendukung proses penindakan,” ungkap Iptu Supriyadi, di Kasongan.
Saat digeledah, JR kedapatan menyimpan sabu seberat 2,90 gram (bruto), uang tunai sebesar Rp3.700.000 yang diduga hasil transaksi, serta sejumlah alat komunikasi dan barang bukti lain terkait tindak pidana narkotika.
Seluruh proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat desa setempat. Kini, JR beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Katingan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami imbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Perang melawan narkoba butuh kerja sama semua pihak,” tutup Kasat Resnarkoba. (AN)