KASONGAN – HaloKalteng.com – Berdasarkan hasil pantauan citra satelit dari Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI), ada kurang lebih 41 ribu hektare lahan di Kabupaten Katingan mengalami kerusakan lingkungan.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan serta langkah penegakan hukum terkait hal ini. Kami cek dari citra satelit luasanya cukup hampir 41 ribu hektare kerusakan lingkungan di wilayah Katingan atau hampir sedikit seluas Jakarta. Jadi ini sepertinya setiap tahun bisa bertambah luasnya,”jelas Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (LH RI), Hanif Faisol Nurofiq, kepada sejumlah wartawan di Kota Kasongan.
Hanif Faisol Nurofiq bersama jajaran saat itu melaksakan kunjungan di lokasi desertification/penggurunan dan Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) di kawasan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Selasa 28 Januari 2025. Turut hadir mendampingi dari Pemerintah Kabupaten Katingan yaitu Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan Yobie Sandra, Kapolres Katingan, Camat Katingan Hilir, Kepala Desa Hampit dan jajaran lainya yang hadir.
Menteri LH RI menegaskan terkait penangganan kerusakan lingkungan tersebut pihaknya akan berkoodinasi lebih intensif dengan Menteri Kehutanan, Menteri SDM, Kapolri, Panglima TNI serta Gubernur Kalimantan Tengah dan Bupati Katingan untuk melakukan langkah-langkah bersama.
“Ada dua hal yang kita soroti disini, terutama daerah ini merupakan ekologi pohon rangas. Jadi begitu dibuka seperti ini, hampir susah untuk kembali dan harus ada intervensi kita.
Kedua, digunakannya air raksa atau disebut dengan merkuri yang dapat mencemari tanah maupun kehidupan air sungai Katingan. Hal ini sangatlah berbahaya untuk kesehatan,”tegas Hanif.
Dia kembali menegaskan akan segera melakukan langkah-langkah dengan penanganan dengan serius untuk melakukan penyelidikan, pemangilan-pemangilan terkait dengan pihak -pihak yang mengetahui dan bertanggung jawab terkait kerusakan lingkungan.
“Saya tegaskan penggurunan dilokasi ini segera kita hentikan. Jadi siapapun yang melakukan perusakan, maka harus memulihkannya. Jadi langkah itu akan kita ketahui, setelah kita melakukan penyelidikan lebih lanjut. Harapan kami, akan segera kita dapatkan siapa yang harus bertanggungjawab,”ucapnya.
Penjabat (Pj) Sekda Katingan Deddy Ferras, mengatakan dari Pemerintah Kabupaten Katingan sangat mendukung apa yang dilakukan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Hanya saja terkait kewenangan Pemerintah Kabupaten Katingan terhadap pertambangan sudah di tarik. Jadi Pak Menteri tadi ada menanyakan jumlah dan luasan. Karena kita keterbatasan kewenangan, jadi kita masih menunggu tindakan dari pusat maupun provinsi yang memiliki kewenangan itu,”jelas Deddy Ferras.
Pj Sekda Katingan juga berharap terkait pengurunan ini memang sudah lama harus berhenti. “Karena sudah ditegaskan pak Menteri dalam pertemuan bersama pelaku penambang emas dan pihak lainnya. Jadi itu sudah ada kejelasannya,” ucapnya. (AN)