KUALA KURUN – HaloKalteng.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menggandeng Kemendagri melaksanakan pendampingan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, dengan menggunakan aplikasi SIPD RI tahun 2025.
“Melalui pendampingan ini, maka kita akan dapat menyusun dan menyampaikan dokumen LKPD tahun anggaran 2024 secara akurat, benar, dan tepat waktu kepada BPK RI,” kata Pj Bupati Gumas Herson B Aden, Sabtu, 18 Januari 2025.
Dia mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perangkat daerah wajib untuk menyusun dan menyajikan LKPD sebelum nanti disampaikan kepada BPK RI, yakni paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Kami ingin semua peserta kegiatan memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber, serta mengikuti rangkaian kegiatan dengan baik dan bertanggung jawab,” terangnya.
Kegiatan pendampingan penyusunan LKPD adalah salah satu proses dalam pencapaian pengelolaan keuangan daerah akuntabel, dimana perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan wajib menggunakan sebuah sistem terintegrasi yang berlaku dan digunakan secara nasional.
“Dalam pengelolaan keuangan daerah, sejak tahun 2024 lalu, kami telah menggunakan aplikasi SIPD RI secara penuh, dimulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan dan pelaporan,” ujar Herson.
Namun demikian, dengan peningkatan sistem ini maka dibutuhkan juga peningkatan aspek SDM, sehingga kegiatan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan kapabilitas dan kapasitas mengenai teknik penyusunan LKPD saat penggunaan aplikasi SIPD RI.
“Kami berharap pendampingan yang dilakukan akan memberikan dampak yang positif bagi pengelolaan LKPD dan peningkatan kualitas SDM ASN sehingga kembali memperoleh opini WTP dari BPK RI,” tukas dia. (Tim Redaksi)