KUALA KURUN – Akhir-akhir ini, kasus predator anak gadis yang masih dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Menyingkapi hal tersebut, Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gumas meminta dengan pihak berwajib untuk menindak pelaku supaya dihukum yang setimpal dengan perbuatannya.
“Bagi pelaku pencabulan anak dibawah umur, maka kami DPRD Gumas mengutuk keras atas tindakan tidak terpuji, terhadap anak dibawah umur, karena itu kami minta dengan aparat penegak hukum agar menghukum pelaku tersebut dengan sebarat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ucap Anggota DPRD Gumas Rusmila, Jumat (22/11/2024
Menurut, srikandi dari partai berlambang kepala banteng, dan memiliki moncong berwarna putih ini menuturkan, para penderita disabilitas mental itu sebenarnya ialah kaum yang leman. Karena memiliki mental, dan kejiwaanya terganggu, sehingga perlu ditolong. Yang artinya negara harus menjamin mereka memiliki hak dan perlindungan sejajar.
“Kalau menurut UU perlindungan anak maka mereka sebagai anak dibawah umur juga memperoleh hak yang sama dimata hukum. Maka jangan sampai memperlakukan mereka dengan hal yang kurang baik,” tegas dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, anak dibawah umur juga memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama, dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum. Karena, mereka juga berhak mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara, tanpa mendapat diskriminasi.
“Sementara diskriminasi ialah perlakuan yang tidak adil, yang dilakukan untuk membedakan terhadap perorangan atau kelompok. Karena itu, setiap negara harus melarang semua bentuk diskriminasi terhadap anak, dengan alasan apa pun. Sebab itulah, bagi pelaku pemerkosaan kepada anak dibawah umur agar dihukum yang setimpal,” tukas dia. (red)