MUARA TEWEH – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berkesempatan diangkat sebagai Tamping atau Pemuka yang memiliki tugas untuk membantu Petugas Lapas melakukan pembinaan.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Muara Teweh Huzaifah Makmur Hidayah melalui, Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Syahbudinoor dan Kepala Seksi Keamanan dan Tata Tertib, Eko Chandra Irawan, kesempatan bagi WBP diangkat menjadi Tamping atau Pemuka di Lapas, telah diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2013, disebutkan Tamping merupakan narapidana yang membantu kegiatan pemuka. Pemuka sendiri, dalam Permenkumham itu, adalah narapidana yang membantu petugas dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di lapas.
“Ini bagian dari program pembinaan bagi WBP, dan itu sudah menjadi hak mereka sebagai aturan yang ada. Makanya mereka wajib mematuhi segala aturan yang ada, kalau mau menjadi Tamping atau Pemuka,” Ungkap Ka. KPLP Syahbudinoor. Kamis (07/11/2024).
Bahkan dikatakan Eko Chandra, dihadapan WBP, apa yang dilakukan pihak Lapas bukan sekedar kepentingan Lapas atau untuk memenuhi aturan, akan tetapi untuk menciptakan suasana aman dan nyaman bagi semua penghuni Lapas.
“Kami tidak ingin ada gangguan ketertiban di dalam lapas ini. Setiap aturan yang kami terapkan telah disusun untuk menjaga keamanan dan ketertiban, demi kenyamanan kita bersama,” Katanya.
Selain itu, Pendamping atau Pemuka, mendapat arahan tentang hak dan kewajiban yang harus di taati.
“Yang jelas, soal hak-hak pasti diberikan, tetapi kewajibannya harus dilakukan, termasuk kewajiban untuk tindak melanggar aturan di Lapas,” Tandasnya. (VRY).