KUALA KURUN – Anggota DPRD Gumas Carles Frenki, mengingatkan semua ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) untuk mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 800/498/BKPSDM.2/VIII/2024 tentang Netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024.
“Surat edaran tersebut jelas aturannya. Sehingga kami mengimbau dan berharap ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Gumas untuk dapat memahami dan mematuhi surat edaran itu,”ujar Legislator Partai Golkar ini, Jumat 20 September 2024.
Dia mengatakan dalam surat edaran itu, ASN dilarang ikut kampanye, kampanye menggunakan atribut partai atau atribut ASN, dilarang kampanye menggunakan fasilitas negara, dan menjadi peserta kampanye dengan mengarahkan ASN lain.
“Kami ingatkan ASN agar tidak mempengaruhi pihak lain, untuk melakukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan salah satu pasangan calon (paslon),”ucapnya.
Dia pun juga menyambut baik dengan adanya pemasangan surat edaran netralitas ASN itu, di seluruh kantor instansi dan perangkat daerah.
“Mari kita sukseskan pilkada di Kabupaten Gunung Mas tahun 2024. ASN perlu mengajak masyarakat gunakan hak pilih jangan golput, namun jangan mempengaruhi pilihan orang,”ungkapnya.
Penjabat (Pj) Bupati Gumas Herson B. Aden juga mengingatkan kepada ASN, agar tidak ikut kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara, untuk kegiatan yang mengarah kepada kampanye politik.
“Saya berharap ASN tidak menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan yang diduga mengarah ke arah politik, jangan sampai itu terjadi. ASN tetap dapat menjaga netralitas menjelang pilkada serentak tahun 2024,”tegasnya.
Dia meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah yang secara berjenjang, agar melaksanakan pembinaan terkait netralitas ASN kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing, dan lakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan dengan mengedepankan asas netralitas, serta menciptakan iklim yang kondusif di lingkungan unit kerjanya. (nya)