ASN Diminta Melaksanakan Tugas Dan Kewenangan Sesuai Regulasi

KUALA KURUN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) diharapkan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

Anggota DPRD Gumas Punding S.Merang mengatakan bahwa balam regulasi itu menegaskan ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip kode etik dan perilaku serta komitmen, integritas moral,dan tanggung jawab pada pelayanan publik, ujar Punding Merang.

“Saya berharap semua ASN di Kabupaten Gunung Mas dapat memahami dan mentaati regulasi tentang ASN dan peraturan perundang-undangan lainnya,”kata Punding S. Merang , Rabu 14 Agustus 2024.

Dia mengatakan integritas moral yang baik, berarti ASN harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai peraturan yang berlaku. Karena perbuatan melanggar hukum yang menjerat ASN ke ranah hukum menunjukkan integritas moral ASN yang tidak baik.

“Regulasi juga mengamanatkan ASN menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik dan memberikan layanan secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun,”pungkas Politikus Golkar. (nya)

Facebook Comments Box