“Adu Mulut” Berujung Nyawa Melayang. Polisi : Pelaku Berhasil Ditangkap

1,671

KUALA KURUN,HaloKalteng.com – Pria paruh baya Kardiyanto alias Bapak Lihi, ia harus merenggang nyawa usai terlibat adu mulut di pondok TM yang diduga pelaku pembunuhan. Peristiwa itu terjadi di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada Kamis (2/5/2024) pukul 16.30 WIB.

Berdasarkan data dari Polisi kejadian bermula adanya percekcokan mulut antara korban dan pelaku tersebut, dan sampai berujung pada perkelahian duel antara Bapa Lihi dan TM.

Dipondoknya, kala itu TM tengah memegang sajam, dan melakukan penusukan di dada sebelah kanan korban hingga tembus belakang, alhasil korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Disana masyarakat yang sempat melihat, peristiwa pembunuhan itu pun, langsung turun Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), untuk melaporkan kejadian dan mendatangi kantor Polisi di Polsek Kahut itu.

Mendengar peristiwa itu, Tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan TM terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di pondoknya di daerah Sei Boho, Desa Harowu, Kecamatan Miri Manasa.

Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Nur Rahim, melalui Kapolsek Kahayan Hulu Utara Ipda Muklisin membenarkan peristiwa pembunuhan itu, yang mana setelah menerima laporan kejadian, tim gabungan Opsnal Polres Gunung Mas dan Polsek Kahayan Hulu Utara langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku.

“Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Desa Rangan Hiran Kecamatan Miri Manasa, Jumat sore,” ucap Ipda Muklisin, dikonfirmasi, Sabtu (4/5/2024).

Sedangkan kata mantan Kasi Propam Polres Gunung Mas ini menjelaskan lagi, untuk barang bukti lainnya, seperti senjata tajam untuk melakukan pembunuhan yang sempat dibuang berhasil didapat dan sudah diamankan pihaknya dilokalisi kejadian.

“Saat ini, pelaku TM sudah dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Gunung Mas,” ujarnya.

Sementara untuk pelaku pembunuhan seperti yang dilakukan itu terhadap korban maka, TM akan terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. “Untuk pelaku akan dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” demikian dia. (Red)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.