726 Bacaleg Provinsi Kalteng BMS

124

PALANGKARAYA – Tercatat sebanyak 726 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Provinsi Kalimantan Tengah Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Dikatakan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah Rudyanti Dorotea Tobing, dari 749 Bacaleg, 726 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

“Kalau dihitung, baru 23 Bacaleg yang memenuhi syarat,” Ungkap Rudyanti Dorotea Tobing, Koordinator Divisi hukum penyelesaian sengketa, Kamis (6/07/2023).

Lanjut Dorotea, batas akhir perbaikan dokumen Bacaleg, 9 Juli 2023, Pukul 23:49, dimanah tersisa tiga hari untuk mengembalikan berkas perbaikan.

“Secepatnya dokumen yang masih kurang segera dilengkapi dan diserahkan,” Ujarnya.

Selain Bacaleg Provinsi, kata Dorotea, berkas Bacaleg kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah, masih banyak yang BMS.

Diakui Dorotea, Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh dokumen Bacaleg mulai dari DPD, DPR tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Kami memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap dokumen seluruh bacaleg yang ada, makanya untuk menghindari adanya persoalan yang mengarah pada sengketa, sebaiknya memanfaatkan waktu untuk melengkapi dokumen,” Tandasnya. (Vry)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.