2 Tahun Edar Sabu Pasturi Dibekuk Satresnarkoba Polres Katingan
KASONGAN – Dua tahun lakukan penjualan Narkoba, pasangan Suami Istri (Pasutri) akhirnya dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan.
Dijelaskan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, adapun Pasutri yang ditangkap pada Senin 18 Agustus 2024 di Desa Tumbang Mandurei Kecamatan Marikit dengan inisial E (42) sebagai suami dan R (38) sebagai istri dimanah pada saat penangkapan Satresnarkoba di rumah kedua pelaku, ditemukan 14 paket Sabu seberat 33,57 gram.
“Pada saat penggeledahan di rumah kedua tersangka, hasilnya didapat Narkoba jenis Sabu dengan berat 33,57 gram,” Ungkap Kapolres Katingan. Chandra Ismawanto, saat Press Release di Mapolres Katingan. Selasa (10/09/2024).
Modus penjualan yang dilakukan Pasutri dengan menjadikan dua paket yaitu Paket kecil dengan harga seratus ribu rupiah dan paket besar seharga dua ratus ribu rupiah dimanah paket kecil sebanyak 8 paket dan 6 paket besar.
Selain paket Sabu, Satresnarkoba juga mengamankan uang sebanyak dua ratus juta yang berada di rekening salah satu tersangka dan pengakuan kedua tersangka, uang tersebut hasil penjualan Paket Sabu sehingga diamankan.
“Karena itu uang hasil penjualan paket Sabu, makanya diamankan,” Tuturnya.
Akibat perbuatan kedua Pasutri tersebut, terancam hukuman 5 sampai 12 tahun penjara dan denda 800 juta hingga 8 milyar. Kapolres berharap dan menghimbau masyarakat Kabupaten Katingan untuk tidak memakai atau mengedar obat-obat terlarang, “Ancaman hukuman penjara maupun denda cukup berat, makanya, mari bersama kita perangi obat-obat terlarang atau Narkoba,” Tandasnya. (VRY).