175 Surat Suara Pilkada Dimusnakan

11

KASONGAN – HaloKalteng.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan melakukan pemusnahan surat suara Pemilihan Umum Kepala Daerah atau Pilkada, pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, serta Bupati dan Wakil Bupati Katingan.

Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar, dihalaman kantor KPU setempat, Selasa 26 November 2024. Total ada 175 surat suara yang rusak, yaitu 146 untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, 15 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan serta ada 14 surat suara lebih yang tidak digunakan dalam proses Pilkada serentak di Kabupaten Katingan.

Ketua KPU Kabupaten Katingan Wahyuni, mengatakan pemusnahan ini merupakan bagian dari prosedur resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Terutama untuk mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi,” jelas Wahyuni, di Kasongan.

Ketua KPU Katingan menegaskan dengan telah dimusnahkannya surat suara yang rusak itu, maka di Kabupaten Katingan sudah tidak ada lagi kelebihan atau adanya surat suara yang rusak.

“Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan bentuk Komitmen KPU dalam mewujudkan Pemilu, khususnya di Kabupaten Katingan yang bersih, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan,”ucapanya.

Proses pemusnahan surat suara dengan cara dibakar tersebut, dihadiri Ketua Bawaslu Katingan, Kapolres Katingan, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Pasilog Kasdim 1019 Katingan dan Kasatpol PP Katingan. (AN)

Iklan Empas S Umar
Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.